Wednesday, March 16, 2022

Memahami Aturan Pajak Bagi UMKM



Membangun UMKM yang sukses dan maju merupakan impian Anda sejak lama. Maka setelah bisnis berjalan, penting bagi pengusaha untuk rutin membayarkan pajak sesuai kewajiban mereka terhadap negara. Pengusaha yang tak mampu mengurusnya sendiri dapat meminta bantuan profesional dari jasa konsultan pajak

Konsultan jasa akan menyelesaikan semua kepentingan usaha berkaitan dengan pembayaran pajak. Prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien karena dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman.

Ketahui Aturan Pajak Baru bagi UMKM


Meskipun tidak terjun langsung dalam pelaporan pajak, setidaknya Anda memahami sedikit aturan pajak terbaru untuk UMKM berikut ini:

  1. Tarif PPh 0,5%

Pertama adalah PPh Final 0.5% yang mulai berlaku sejak pemerintah menurunkan aturan tahun 2018 silam. Peraturan baru tersebut membantu UMKM memperoleh penurunan persentase pembayaran pajak yang sebelumnya sebesar 1%. Nilai 1% bagi UMKM dirasa sangat besar dan memberatkan terutama bagi mereka yang masih merintis.

Namun seiring berjalannya waktu dan terbentuknya aturan baru pada tahun 2018, UMKM hanya perlu menyetorkan pajak sebesar 0.5% dengan catatan mereka telah melampaui penghasilan bruto tertentu. Contohnya, Anda menjalankan UMKM dan memperoleh penghasilan bruto per tahun sebesar Rp1,2 miliar maka PPh final yang perlu dibayarkan adalah Rp3,5 juta.

Jumlah tersebut telah dipangkas terlebih dahulu dengan nilai Rp500 juta yang setara PPh 0%. Alhasil total PKP yang perlu Anda hitung dan bayarkan pajaknya sebesar Rp700 juta. Sampai sini, apakah Anda sudah memahami tentang pentarifan PPh 0.5%?

  1. Bebas Pajak bagi UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta/Tahun

Sebelum keluarnya aturan baru pada April 2022 mendatang, UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta setiap tahunnya wajib membayar PPH final 0.5%. Peraturan tersebut sangat memberatkan pengusaha terutama mereka yang memiliki omzet sedikit dan baru merintis UMKM-nya.

Bertujuan untuk mensejahterakan pengusaha kecil, pemerintah menetapkan peraturan pembebasan PPh final 0% untuk pengusaha yang menghasilkan omzet kotor di bawah Rp500 juta per tahunnya. Aturan ini menjadi angin segar di kalangan penggiat UMKM, membuat mereka tidak ragu lagi untuk meneruskan perjuanganya dalam berbisnis. 

  1. Jangka Waktu Pemanfaatan Tarif

Aturan tambahan mengenai pajak UMKM yang perlu Anda ketahui adalah jangka waktu dari pemanfaatan tarif PPh final 0,5% nya. Penerima manfaat PPh final 0,5% paling lama adalah WP pribadi dengan jangka waktu selama 7 tahun. 

Sedangkan, WP badan yang menjalankan UMKM hanya mendapatkan kesempatan yang sama selama 4 tahun. Terakhir adalah WP PT yang memperoleh kebijakan tarif pajak PPh final 0,5% sebanyak 3 tahun lamanya.

Memahami pajak UMKM merupakan hal mutlak terutama jika Anda tertarik menjalankan bisnis ini dalam jangka waktu lama untuk penghasilan masa depan. Selain mengetahui aturan terbaru, Anda juga wajib memahami informasi lainnya seputar pajak UMKM. Ketika mengalami kesulitan untuk memahami informasi baru tersebut kunjungilah layanan profesional dari jasa konsultan pajak terpercaya.

0 comments:

Post a Comment